DANAMAS PASTI bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang stabil dan optimal dalam jangka menengah dan panjang dengan tingkat risiko yang relatif rendah melalui penempatan dana investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan – perusahaan berbadan hukum Indonesia termasuk Obligasi Pemerintah Republik Indonesia, Obligasi Pemerintah Daerah (“Municipal Bonds”) dan Efek bersifat utang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Khusus untuk Obligasi Pemerintah Republik Indonesia, termasuk Obligasi Pemerintah Republik Indonesia yang dilengkapi dengan REPO (Repurchase Agreement), maka komposisi investasinya dapat mencapai 100 % (seratus persen) dengan tetap memperhatikan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Ketentuan biaya/fee penjualan kembali/redemption untuk produk Reksadana Danamas Pasti adalah
< 3 bulan = 1%
>= 3 bulan = 0%